Ketentuan dan Klasifikasi Penggunan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Indonesia
BintangOtomotif.com – Salah satu persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor adalah memiliki Surat Ijin Mengemudi atau yang biasa disingkat dengan SIM. Tanpa memiliki SIM saat mengemudi, maka seseorang bisa dikenai hukuman pidana.
Apa hukuman pidananya? Sesuai dengan UU NO. 22 Tahun 2009, berikut ini pidana jika tidak memiliki SIM:
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
Berikut ini ketentuan dan klasifikasi atau jenis Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan di Indonesia sebagaimana termaktub dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 80.
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan di Indonesia digolongkan menjadi:
- Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
- Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
- Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
- Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan
- Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Adapun persyaratan usia yang diperbolehkan untuk bisa memiliki SIM adalah sebagai berikut:
- Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
- Usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
- Usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
Selain persyaratan usia, setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi B I, harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
- Untuk bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Selain persyaratan di atas, berlaku juga ketentuan lain soal penggunaan Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor, yaitu dapat digunakan sebagai Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikut:
- Surat Izin Mengemudi A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A;
- Surat Izin Mengemudi B I dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A;
- Surat Izin Mengemudi B I Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin mengemudi A, Surat Izin Mengemudi A Umum, dan Surat Izin Mengemudi B I;
- Surat Izin Mengemudi B II dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A dan Surat Izin Mengemudi B I; atau
- Surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi A Umum, Surat Izin Mengemudi B I, Surat Izin Mengemudi B I Umum, dan Surat Izin Mengemudi B II.
Demikian uraian tentang Ketentuan dan Klasifikasi Penggunan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Ruangan komen telah ditutup.