Inilah Isi Aturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Modifikasi Motor

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tentang peraturan terkait denda tilang terhadap modifikasi kendaraan yang jumlahnya bisa mencapai hingga Rp 24 juta rupiah. Peraturan perundangan-undangan yang dimaksudkan adalah terdapat di Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

Berikut ini isi lengkap peraturan PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan (Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7) dan UU No 22 Tahun 2009 pasal 50:

PP No 55 Tahun 2012

Pasal 131: Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor; Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap desain:

a. rumah-rumah;
b. bak muatan;
c. Kereta Gandengan;
d. Kereta Tempelan;
e. Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

Pasal 132: 

Ayat 1: Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap rumah-rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf a paling sedikit meliputi:
a. rancangan teknis;
b. ukuran dan susunan;
c. material;
d. sistem kelistrikan;
e. kaca, pintu, engsel, bumper;
f. sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
g. tempat duduk;
h. akses keluar darurat;
i. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor;
j. sabuk keselamatan;
k. tempat ban cadangan; dan
l. tangga penumpang khusus untuk Mobil Bus.

Ayat 2: Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap bak muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf b paling sedikit meliputi:
a. rancangan teknis;
b. ukuran dan susunan;
c. material;
d. pintu, engsel, dan bumper;
e. sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
f. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor; dan
g. perisai kolong.

UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 50:

(1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
(2) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan
b. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.
(3) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe dan unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Ruangan komen telah ditutup.