Ini Dia Prosedur Mengurus/Mengganti SIM Yang Hilang/Rusak

Setiap pengemudi harus mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan wajib membawanya saat mengendarai motor ataupun mobil. SIM ini merupakan kelengkapan yang penting yang harus dijaga dan disimpan baik-baik selama masa berlakunya, yakni lima tahun. Tak jarang, karena kelalaian pemiliknya, SIM ini rusak atau hilang sebelum masa berlakunya habis.

Apabila SIM (Surat Izin Mengemudi) Hilang, Rusak dan atau tidak terbaca lagi, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM Baru tanpa perlu ikut ujian lagi. Pemohon penggantian SIM diajukan kepada Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.

Persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang :

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM yang hilang (bila ada)*
3. Keterangan Hilang dari Polsek setempat.

Prosedur untuk mengurus SIM yang hilang :
1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di Bagian Pemeriksaan Kesehatan.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran di Loket SIM Hilang.
3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di Loket Asuransi.
3. Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke Loket Pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
4. Pengambilan Foto diri Pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran.
5. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
6. Pengambilan Kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.

*Fotokopi SIM berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang hilang.

Bagaimana… Mudah, khan?

Ruangan komen telah ditutup.